Kayuagung, (MR)
Masyarakat dan Perangkat Desa, Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan sangat kecewa dengan tindak tanduk Kepala Desa Sungai Tepuk Raini Dahlan SE, yang di duga memperkaya Diri Sendiri dengan cara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seperti telah terjadi penggelapan dana yang telah di kucurkan pemerintah seperti ADD, DD Bangub, dan dana L3 dari tahun 2012, 2013,2014 dan 2015. Hal ini dikatakan masyarakat Desa Sungai Tepuk dan perangkat Desanya kepada Media Rakyat belum Lama ini.
Lebih Lanjut Masyarakat dan Perangkat desa tadi mengatakan dana anggaran yang di kucurkan Pemerintah Daerah maupun pusat untuk Desa Sungai Tepuk mencapai ratusan juta rupiah namun tidak di realisasikan oleh Kepala Desa Raini Dahlan SE, yaitu dana yang dikucurkan pemerintah daerah seperti Anggaran Dana Desa (ADD) BHP,dan jasa Giro pada tahun 2012 sebesar Rp10.395.410,- pada tahun 2013 sebesar48.068.517,- tidak terealisasi dan tunjangan Perangkat Desa tahun 2012 sebesar Rp38.280.000,- dan tahun 2013 sebesar Rp20.100.000 tidak di bagikan. Oleh kepala desa Raini Dahlan SE.
Masih menurut masyarakat dan Perangkat Desa Sungai Tepuk kelakuan Kepala Desa Raini Dahlan SE untuk memperkaya diri sendiri berlangsung setiap tahun, bukan saja tahun 2012 dan 2013 bahkan tahun 2014 dan 2015 terulang kembali. Seperti pada tahun 2014 di duga telah menggelapkan tambahan penghasilan P3N atas nama Efendi sebesar Rp6.768.000,-. Tunjangan ini selama satu tahun tidak pernah di berikan, selain tunjangan P3N Kepala Desa melakukan penggelapan dana Bantuan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2014 yaitu pembelian 125 kursi plastik sebesar Rp8.125.000,- dana tersebut diduga tidak di belanjakan. Sedangkan dana anggaran pemerintah pusat tahun 2015 yang diduga tidak terealisasi seperti Dana Desa (DD) yang mana dalam SPJ dana tersebut telah di lakukan pembangunan jalan cor beton dalam Desa untuk dua titik dengan panjang 1 (satu) Kilo Meter Lebar 3 (tiga) meter yang terletak di dusun 3 dan 4 dana yang di anggarakan untuk pembangunan jalan tersebut sebesar Rp187.100.000,- namun pembangunan tersebut tidak terealisasi, sedangkan untuk dana APBD yang tidak terealisasi atau tidak dibagikan seperti tunjangan lembaga adat sebesar Rp9.000.000,- tunjangan Rt Rp5.400.000,- Tunjangan LPM Rp19.200.000,- tunjangan hansip Rp13.500.000,- selain tunjangan, Kepala Desa Raini Dahlan SE, di duga telah menggelapkan dana Silpa BHP tahun 2014 sebesar Rp5.335.068 yang mana dana tersebut untuk pembangunan teras gudang untuk bengkel 4 X 3 M terletak di dusun IV namun pembangunan tidak di laksanakan karena Gudang tersebut sudah di jadikan Rumah pribadi kepala Desa Raini Dahlan SE, di duga uang untuk pembangunan tersebut masuk kantong kepala Desa untuk kepentingan Pribadi.
Dengan tindakan Kepala Desa Raini Dahlan SE, di duga telah memperkaya diri sendiri dengan cara Korupsi, melalui dana yang telah di kucurkan pemerintah baik daerah maupun Pemerintah Pusat di Desa Sungai Tepuk, masyarakat dan perangkat Desa Desa Sungai Tepuk mengharapkan Kepada pihak penegak hukum supaya dapat memanggil dan memeriksa Kepala Desa Raini Dahlan SE, apabila terbukti kiranya pihak penegak hukum dapat menuntut Kepala Desa Raini Dahlan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut Masyarakat tadi mengatakan untuk tindakan hukum masyarakat dan perangkat desa sudah melayangkan surat laporan kepada pihak penegak hukum di kabupaten OKI, yaitu Kapolres OKI pada tanggal 30 Agustus 2016, dan di tembuskan kepada Bupati OKI, Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ketua DPRD OKI, Kepala BPMD OKI. Sampai berita ini di turunkan Kepala Desa, Sungai Tepuk, Raini Dahlan SE, tidak dapat di konfirmasi. >>Ipan